Bolehkah Makelar Menaikan Harga Barang Tanpa Izin?
Pertanyaan :
“Assalamualaikum Ustadz, Bolehkah makelar menaikkan harga tanpa izin pemilik ?”
Jawaban :
Makelar tidak boleh menaikkan harga tanpa izin. Karena makelar tidak punya kepemilikan atas barang, jadi kalau dia ingin menaikkan harga dia harus izin kepada yang punya barang.
Kategori & Tag