Pertanyaan : 
“Assalamualaikum Ustadz, Bolehkah makelar menaikkan harga tanpa izin pemilik ?”

Jawaban : 
Makelar tidak boleh menaikkan harga tanpa izin. Karena makelar tidak punya kepemilikan atas barang, jadi kalau dia ingin menaikkan harga dia harus izin kepada yang punya barang.